Minggu, 05 Juni 2011

PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK

SURAT EDARAN WALIKOTA DENPASAR NO : 800/1243/BKD TGL : 3 MEI 2011
PRIHAL : PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK.

Terkait dengan pencantuman Gelar Akademik, bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang memperoleh Ijasah Kesarjanaan baik S1, S2 maupun S3, bersama ini kami sampaikan hal berikut :

1. Pencantuman Gelar Akademik bisa dilaksanakan pada saat proses Kenaikan Pangkat Berikutnya.

2. Telah memiliki Pangkat / Golongan ruang minimal :
    a. Penata Muda ( III/a ) bagi yang memperoleh Gelar Kesarjanaan ( S1 ) atau yg sederajat,
    b. Penata Muda Tk. I ( III/b ) bagi yg memperoleh Gelar Pasca Sarjana ( S2 ) atau yg sederajat
    c. Penata ( III/c ) bagi yang memperoleh Gelar Doktor ( S3 )

3. Melengkapi persyaratan administrasi :
    1. Kelengkapan Administrasi kenaikan Pangkat
    2. Foto copy sah Surat Ijin Belajar dari Walikota Denpasar, atau Pejabat yang berwenang diberi kuasa
        oleh Walikota Denpasar untuk menandatangani Surat ijin Belajar,
    3. Foto copy sah Ijasah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

4. Dengan surat Edaran ini maka surat Edaran Walikota Nomor : 800/606/BKD tanggl : 13 Januari 2009    
    dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan.

WALIKOTA DENPASAR
( IB RAI WIJAYA MANTRA, SE, M.Si )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar